RUU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

14-12-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk memberikan kewenangan bagi OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Menurutnya, ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

 

“Kami mengapresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pengawasan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (14/12/2022).

 

Sebagai informasi, sejatinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) digerakkan hanya untuk melayani anggotanya saja atau dikenal sebagai sistem tertutup (close loop). Namun dalam praktiknya, berkembang pula KSP yang terbuka karena menghimpun dana di luar anggotanya. Bahkan, melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi. Koperasi seperti ini kemudian disebut dengan sistem terbuka (open loop).

 

“RUU ini tetap jaga identitas koperasi. Justru RUU Ini jadi momentum untuk pemurnian KSP. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada KSP yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK,” urai Puteri.

 

Dalam RUU ini menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dengan dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 (dua) tahun. Setelah itu, Kemenkop UKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

 

“Ini tentu untuk menjamin perlindungan nasabah. Kita punya pengalaman kasus koperasi skala besar yang memberikan layanan simpan pinjam dan mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Makanya, peran OJK ini diperlukan dalam hal perizinan, pengaturan, dan pengawasannya bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Lebih lanjut, Puteri berpesan agar nantinya Kemenkop UKM bisa melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.
“Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop. Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” tutup Puteri. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...